Sabtu, 15 Juni 2013

serikat buruh


SERIKAT BURUH
serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
.
fungsi serikat buruh/serikat pekerja
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
  • nama dan lambang
  • dasar negara, asas, dan tujuan
  • tanggal pendirian
  • tempat kedudukan
  • keanggotaan dan kepengurusan
  • sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  • ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Keuntungan menjadi anggota serikat pekerja
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
 
Sistem Pengorganisasian Serikat Pekerja
a.       Serikat Pekerja diorganisir atas dasar jenis Pekerja (Craft Union). Dalam sistem ini pekerja mengorganisir dirinya menurut jenis pekerjaan. Contoh: Sopir bergabung dg sopir namanya Serikat pekerja Sopir. Tehnis Kontruksi bangunan bergabung dengan teknis Kontruksi bangunan namanya Serikat Pekerja Teknis Kontruksi bangunan ,serikat pekerja pekapalan dll.

b.      Serikat Pekerja diorganisir atas dasar jenis Industri (Industrial Union). Dalam sistem ini pekerja mengorganisir dirinya berdasarkan industri/ lapangan kerja. Contoh: Pekerja tekstil sandang dan kulit bergabung dalam serikat pekerja tekstil, sandang dan kulit, tanpa memperdulikan jenis pekerjaan dari masing-masing pekerjaannya
.
            http://allopowae.blogspot.com/2009/12/serikat-peker-ja-bab-i-pendahuluan.html



Upah dalam tenaga kerja


PENGERTIAN UPAH

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

upah yang wajar adalah upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya, sesuai subsistensi, yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Besar kecilnya upah yang wajar berdasarkan hukum alam, yaitu diserahkan pada mekanisme pasar melalui hukum permintaan dan penawaran.

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Peranan upah
Peranan upah dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu :
 
a.       Aspek pemberi kerja (majikan) adalah manager
upah merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
b.      Aspek penerima kerja
upah merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu - satunya motivasi karyawan dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
Karakteristik upah yang baik
Pemberian upah yang baik didasarkan pada tuntutan pekerjaan, tingkat keterampilan individu, dan standar pengupahan komunitas, kemungkinan besar akan dihasilkan kepuasan. tidak semua orang mengejar uang. Banyak orang bersedia menerima baik uang yang lebih kecil untuk bekerja dalam lokasi yang lebih diinginkan atau dalam pekerjaan yang kurang menuntut atau mempunyai keleluasaan yang lebih besar dalam kerja yang mereka lakukan dan jam-jam kerja. Tetapi kunci yang manakutkan upah dengan kepuasan bukanlah jumlah mutlak yang dibayarkan; yang lebih penting adalah persepsi keadilan. Serupa pula karyawan berusaha mendapatkan kebijakan dan praktik promosi yang lebih banyak, dan status sosial yang ditingkatkan. Oleh karena itu individu-individu yang mempersepsikan bahwa keputusan promosi dibuat dalam cara yang adil (fair and just) kemungkinan besar akan mengalami kepuasan dari pekerjaan mereka.
Perundang undangan pengupahan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
a). upah minimum;
b). upah kerja lembur;
c). upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk dan cara pembayaran upah
g). denda dan potongan upah;
h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j). upah untuk pembayaran pesangon; dan
k). upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Larangan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Kemudian, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Sumber :


Jumat, 14 Juni 2013

Jaminan sosial tenaga kerja


JAMINAN SOSIAL TENAGA  KERJA
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah program public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu.
Sebagai program public JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, khususnya tenaga kerja jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Manfaat program Jamsostek bagi TK LHK sesuai dengan Jaminan yang diatur dalam PP 14/ 1993, yaitu:
a.       Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari:
·         Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja
·         Penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB)
·         Biaya perawatan medis
·         Santunan cacat tetap sebagian
·         Santunan cacat total tetap
·         Santunan kematian
·         Santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
·         Biaya rehabilitasi
b.      Jaminan Kematian (JK) terdiri dari:
·         Jaminan kematian
·         Biaya pemakaman
·         Santunan berkala.
c.       Jaminan Hari Tua (JHT) teridiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya.
d.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terdiri dari:
·         Rawat jalan tngkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana.
·         Rawat jalan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis.
·         Rawat inap
·         Pertolongan persalinan
·         Penunjang diagnostik berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG, dsb
·         Pelayanan khusus berupa penggantian biata prothese, orthese dan kaca mata
·         Pelayanan gawat darurat.

JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan balas kasihan dari orang lain. Agar pembiayaan dan manfaat optimal, pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah RI menunjuk PT Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995. Program Jamsostek wajib diikuti oleh setiap perusahaan (BUMN, Joint Venture, PMA) Yayasan, Koperasi, perusahaan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang atau membayar seluruh upah perbulan paling sedikit Rp, 1.000.000,- atau lebih.

Kontribusi atau premi yang dibayar dalam rangka memperoleh jaminan sosial tenaga kerja adalah bergantung pada jenis jaminan tersebut. Iuran JKK adalah berkisar antara 0,24 persen - 1,742 persen dari upah per bulan dan atau per tahun, bergantung pada kelompok jenis usaha (terdapat 5 kelompok usaha), dan dibayar (ditanggung) sepenuhnya oleh pengusaha (selaku pemberi kerja). Demikian pula dengan JK, iuran sepenuhnya merupakan tanggungan pengusaha yaitu sebesar 0,30 persen dari upah per bulan. Sementara itu, iuran JPK juga merupakan tanggungan pengusaha yaitu sebesar 6 persen dari upah per bulan bagi tenaga kerja
yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah per bulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga, serta mempunyai batasan maksimum premi sebesar satu juta rupiah. Sedangkan iuran JHT ditanggung secara bersama yaitu sebesar 3,70 persen dari upah per bulan ditanggung oleh pengusaha, dan 2 persen dari upah per bulan ditanggung oleh pekerja.

PROGRAM – PROGRAM JAMSOSTEK
Program Jamsostek kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 05/MEN/1993 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER12/MEN/2007.

               www.bappenas.go.id/get-file-server/node/343