Nama
: Finki Septasari
Kelas :
3DD02
NPM :
32210788
Pemberian
upah dan kesejahteraan karyawan
a.
Pengertian
upah
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pemberian
Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya
atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja
yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
b.
Peranan gaji
Peranan gaji dapat ditinjau
dari dua pihak, yaitu :
a. Aspek pemberi kerja (majikan) adalah manager
Gaji merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
a. Aspek pemberi kerja (majikan) adalah manager
Gaji merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
b. Aspek penerima kerja
Gaji merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu - satunya motivasi karyawan dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
Fungsi Penggajian
Fungsi gaji bukan hanya
membantu manajer personalia dalam menentukan gaji yang adil dan layak saja,
tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu (p. 164) :
1. Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi
2. Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi
3. Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang
Tujuan Penggajian
Tujuan penggajian, antara lain :
1. Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi
2. Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi
3. Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang
Tujuan Penggajian
Tujuan penggajian, antara lain :
a. Ikatan kerja sama
Dengan pemberian gaji
terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan
harus mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau
majikan wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
b. Kepuasan kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c. Pengadaan efektif
Jika program gaji ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
d. Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e. Stabilitas karyawan
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
f. Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan - peraturan yang berlaku.
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan - peraturan yang berlaku.
g. Pengaruh serikat buruh
Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h. Pengaruh pemerintah
Jika program gaji sesuai dengan undang - undang yang berlaku (seperti batas gaji minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
1.
Upah menurut waktu Sistem upah dimana
besarnya
upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per
jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per
hari / minggu.
2.
Upah menurut satuan hasil Menurut sistem ini,
besarnya
upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.
Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan
berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
3.
Upah borongan
4.
Sistem bonus Sistem bonus adalah pembayaran tambahan
diluar upah
atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar
pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan
harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin
besar bonus yang diberikan pada pekerja.
5.
Sistem mitra usaha Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian
diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan
kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut.
Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat
ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.
c. Tunjangan
Tunjangan
adalah tambahan benefit yang
ditawarkan perusahan pada pekerjanya.
Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang
dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per
bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan
jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi
Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan
kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan
transportasi, tunjangan makan,
insentif, biaya operasional
Dengan pemberian tunjangan kinerja karyawan
yang diterapkan dengan tepat dalam suatu Instansi Perusahaan . Diantara manfaat
yang diperoleh dari diberikannya tunjangan kinerja karyawan adalah :
a)
Memperbaiki semangat dan kesetiaan karyawan;
b)
Menurunkan tingkat absensi dan kedisiplinan karyawan/staf;
c)
Memperbaiki hubungan antar karyawan/staf;
d)
Mengurangi pengaruh organisasi baik yang ada maupun yang potensial;
sumber: