Kamis, 11 April 2013

Hubungan industrial pancasila


  1. pengertian hubungan industrial pancasila
  hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan   jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
·         Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
·         Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan
Landasan
·         Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah. 

·         Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional. 
B. Pokok pokok pikiran dan pandangan industrial pancasila

1. Pokok-pokok Pikiran
  • Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 
  • Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin. 
  • Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. 
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
  • Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan. 
  • Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
 Teori serikat buruh

Serikat Pekerja atau Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau  buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Terkait dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
            1.  Teori Kemakmuran Umum                     
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan inflasi.

2.  Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.

            3.  Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.

            4.  Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan atau penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga permintaan atau penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak.

            5.  Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.

Perkembangan Tanggung Jawab Wewenang Serikat Buruh
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.  Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene. 
      1.  Union Security
     a.  Anti Union Shop
     Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan kerja
     kepada anggota serikat buruh.
b. Open Shop
     Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh. Majikan
     langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c.  Exclusive Bargainning Agent
     Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh bertanggung
     jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi semua karyawan,
     termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
d.  Preferential Shop
     Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
     e.  Maintenance of Membership
     Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal
     tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan kerja.
     f.   Agency Shop
     Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak menjadi
     anggota serikat buruh.

Sumber :
http://wikiasia.blogspot.com/2012/12/makalah-pengertian-dan-perkembangan.html
http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar