Finki septasari
32210788
HUBUNGAN
INDUSTRIAL PANCASILA
1.
Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a)Mensukseskan pembangunan dalam
rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
2. Pokok-pokok
pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
Pokok-pokok pikiran :
1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7. Asas-asas mencapai tujuan
1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7. Asas-asas mencapai tujuan
Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk menunjukkan falsafah hubungan industrial pancasila itu
dalam kehidupan sehari-hari antara para pelaku proses produksi maka perlu
diciptakan suatu kondisi dan suasana yang menunjang, agar sikap mental dan
sikap sosial hubungan industrial pancasila dapat tumbuh dan berkembang sehingga
menjadi perilaku semua pihak dalam pergaulan sehari-hari.
Untuk menciptakan suasana yang menunjang tersebut maka perlu dikembangkan sarana-sarana utama yang menunjang terlaksananya hubungan industrial pancasila. Sarana-sarana tersebut adalah ( Dianto 2008):
Untuk menciptakan suasana yang menunjang tersebut maka perlu dikembangkan sarana-sarana utama yang menunjang terlaksananya hubungan industrial pancasila. Sarana-sarana tersebut adalah ( Dianto 2008):
1. Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit
a.
Lembaga kerjasama bipartit
Lembaga ini penting dikembangkan di perusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pihak pengsaha selalu berjalan dengan lancar. Dengan demikian kesalahpahaman antara kedua belah pihak dapat dihindari, saling pengertian sehingga tercipta ketenangan kerja dan meningkatnya produksi dan produktifitas.
Lembaga ini penting dikembangkan di perusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pihak pengsaha selalu berjalan dengan lancar. Dengan demikian kesalahpahaman antara kedua belah pihak dapat dihindari, saling pengertian sehingga tercipta ketenangan kerja dan meningkatnya produksi dan produktifitas.
b.
Lembaga kerjasama tripartit
Didalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting mewakili kepentingangan masyarakat umum. Karena itu dalam hubungan industrial pancasila keserasian antara pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah perlu dijaga. Untuk itu lembaga lembaga tripartit perlu dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antara ketiga pihak tersebut. dengan berkembangnya lembaga kerjasama tripartit maka kebijaksanaan pemerintah yang dikeluarkan dalam bidang hubungan industrial danpat dikomunikasikan didalam lembaga tripartid sehigga kal pancasila kebijaksanaan yang diambil pemerintah itu merupakan aspirasi dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Didalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting mewakili kepentingangan masyarakat umum. Karena itu dalam hubungan industrial pancasila keserasian antara pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah perlu dijaga. Untuk itu lembaga lembaga tripartit perlu dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antara ketiga pihak tersebut. dengan berkembangnya lembaga kerjasama tripartit maka kebijaksanaan pemerintah yang dikeluarkan dalam bidang hubungan industrial danpat dikomunikasikan didalam lembaga tripartid sehigga kal pancasila kebijaksanaan yang diambil pemerintah itu merupakan aspirasi dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
3.
Masalah
Khusus yang Harus Dipecahkan dalam Hubungan Industrial
1.
Masalah pengupahan
a.
Upah merupakan masalah sentral dalam
Hubungan Industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari
masalah pengupahan. Bagi perusahaan upah merupakan komponen biaya yang
cenderung untuk ditekan. Sedangkan bagi pekerja upah adalah sumber penghasilan
bagi pekerja untuk hidup bersama keluarganya. Karena itu pekerja cenderung
menginginkan upah itu selalu meningkat. Jadi terjadi perbedaan keinginan antara
pekerja dan pengusaha mengenai upah. Apabila dalam perusahaan dapat diciptakan
suatu sistem pengupahan yang adil akan dapat menciptakan ketenangan kerja,
ketenangan usaha serta meningkatkan produktivitas kerja. Apabila dalam
perusahaan tidak dapat diciptakan suatu sistem pengupahan yang baik, maka upah
akan selalu menjadi sumber perselisihan di dalam perusahaan.
b.
Karena kondisi ketenagakerjaan yang
belum menguntungkan khususnya ketidakseimbangan yang menyolok dalam pasar kerja
yaitu penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintaan tenaga kerja maka
posisi tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha. Akibatnya upah
yang diterima pekerja sangat rendah terutama bagi pekerja lapisan bawah.
Apabila upah bagi pekerja lapisan bawah penentuannya diserahkan kepada pasar
tenaga kerja maka upah tersebut akan cenderung selalu menurun. Oleh sebab itu
perlu dikembangkan program upah minimum untuk melindungi pekerja lapisan bawah
tadi. Apabila upah masih rendah, maka orang sukar berbicara mengenai Hubungan
Industrial Pancasila karena upah yang rendah adalah tidak manusiawi. Oleh sebab
itu konsep upah minimum yang ada perlu dipertahankan dan diawasi pelaksanaanya.
- Pemogokan
- Sekalipun hak mogok telah diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Pemogokan merugikan semua pihak baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat karena itu pemogokan harus dihindari dan kalau terjadi harus diselesaikan secara tuntas.
- Didalam falsafah Hubungan Industrial Pancasila yang berdasarkan musyawarah mufakat, mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan masalah. Namun demikian didalam peraturan perundangan kita, hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun mogok secara yuridis dibenarkan akan tetapi secara filosofis harus dihindari. Untuk itu upaya-upaya pencegahan pemogokan perlu ditingkatkan seperti pengembangan kelembagaan Bipartit, Tripartit, Kesepakatan Kerja Bersama dan Penyelesaian Perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar