Selasa, 28 Mei 2013

PERJANJIAN KERJA

FINKI SEPTASARI
32210788


PERJANJIAN KERJA


Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
 Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • suatu pokok persoalan tertentu
  • suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
  • kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Jenis-jenis kontak kerja / perjanjian kerja:
1.       Menurut bentuknya
a)      Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
  • Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
  • Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b)      Berbentuk Tulisan
  • Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
  • Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).

2.       Menurut waktu berakhirnya
a)      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
  • dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
  • dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
  • tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)..

Diadakannya perjanjian kerja bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut :
      1. Kepastian Hak dan Kewajiban
         a.Dengan perjanjian kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang   
                                     
           berhubungan dengan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.

        b.Perjanjian
kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan
                        kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama  
                        sebalumnya.

      2.  Menciptakan Semangat Kerja
           a. Perjanjian kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-
               wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam
               hal pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing.

          b. Perjanjian kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat kerja para pihak
              dan menjauhkannya dari berbagai ketidakjelasan, was-was, prasangka negatif dan lain-
              lain.

      3. Peningkatan Produktivitas Kerja
          a. Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan pada
              perusahaan pada khususnya dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional
              karena terciptanya ketenangan kerja (Industrial Peace).

         b. Perjanjian kerja bersama juga dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja dengan
             mengurangi terjadinya perselisihan-perselisihan industrial.

   4. Mengembangkan Musyawarah untuk Mufakat
        a. Perjanjian kerja bersama juga dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan
            karena perjanjian kerja bersama dibuat melalui suatu perundingan yang mendalam antara
            serikat pekerja dan pengusaha.
      b. Dengan berkembangnya perjanjian kerja bersama dapat memperoleh data dan informasi
          keadaan hubungan kerja dan hubungan industrial secara nyata sehingga akan dapat
          memudahkan pembuatan pola-pola dan standarisasi Perjanjian Kerja Bersama secara
          sektoral, regional maupun nasional

               http://vibizmanagement.com/column/index/category/human_resources/1905/40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar