32210788
PERJANJIAN KERJA
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan
jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara
pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak
dalam perjanjian kerja.
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu
perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan
ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang
menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah,
perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- suatu pokok persoalan tertentu
- suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :Perjanjian kerja dibuat atas
dasar:
- kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jenis-jenis kontak kerja /
perjanjian kerja:
1.
Menurut bentuknya
a)
Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
- Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
- Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b)
Berbentuk Tulisan
- Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
- Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
2.
Menurut waktu berakhirnya
a) Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian
kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam
waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
PKWT harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
- didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
- dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
- dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
- tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)..
Diadakannya perjanjian kerja bersama
antara pekerja
dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Kepastian Hak dan Kewajiban
a.Dengan perjanjian kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang
1. Kepastian Hak dan Kewajiban
a.Dengan perjanjian kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang
berhubungan
dengan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
b.Perjanjian kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan
kewajiban timbal balik
antara pekerja
dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama
sebalumnya.
2. Menciptakan Semangat Kerja
a. Perjanjian kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-
2. Menciptakan Semangat Kerja
a. Perjanjian kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-
wenangan dan tindakan merugikan
dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam
hal pelaksanaan hak dan kewajiban
masing-masing.
b. Perjanjian kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat kerja para pihak
dan menjauhkannya dari berbagai ketidakjelasan,
was-was, prasangka negatif dan lain-
lain.
3. Peningkatan Produktivitas Kerja
a. Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan pada
3. Peningkatan Produktivitas Kerja
a. Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan pada
perusahaan
pada khususnya dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional
karena
terciptanya ketenangan kerja (Industrial Peace).
b. Perjanjian kerja bersama juga dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja dengan
mengurangi
terjadinya perselisihan-perselisihan industrial.
4. Mengembangkan Musyawarah untuk Mufakat
a. Perjanjian kerja bersama juga dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan
4. Mengembangkan Musyawarah untuk Mufakat
a. Perjanjian kerja bersama juga dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan
karena perjanjian kerja bersama
dibuat melalui suatu perundingan yang mendalam antara
serikat
pekerja dan
pengusaha.
b. Dengan berkembangnya perjanjian kerja bersama dapat memperoleh data dan informasi
b. Dengan berkembangnya perjanjian kerja bersama dapat memperoleh data dan informasi
keadaan hubungan kerja dan
hubungan industrial secara nyata sehingga akan dapat
memudahkan pembuatan pola-pola dan
standarisasi Perjanjian Kerja Bersama secara
sektoral, regional maupun nasional
http://vibizmanagement.com/column/index/category/human_resources/1905/40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar