JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah program public yang memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu.
Sebagai
program public JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti
(Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban
peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Program Jamsostek memberikan
perlindungan dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, khususnya tenaga
kerja jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang
ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa
kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia, yang
mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau
membutuhkan perawatan medis.
Manfaat program
Jamsostek bagi TK LHK sesuai dengan Jaminan yang diatur dalam PP 14/ 1993,
yaitu:
a. Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari:
·
Biaya pengangkutan tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan kerja
·
Penggantian upah sementara tidak mampu
bekerja (STMB)
·
Biaya perawatan medis
·
Santunan cacat tetap sebagian
·
Santunan cacat total tetap
·
Santunan kematian
·
Santunan berkala bagi yang meninggal
dunia dan cacat total tetap
·
Biaya rehabilitasi
b. Jaminan
Kematian (JK) terdiri dari:
·
Jaminan kematian
·
Biaya pemakaman
·
Santunan berkala.
c. Jaminan Hari
Tua (JHT) teridiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil
pengembangannya.
d. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terdiri dari:
·
Rawat jalan tngkat pertama meliputi:
pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan
tindakan medis sederhana.
·
Rawat jalan tingkat lanjutan berupa
pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis.
·
Rawat inap
·
Pertolongan persalinan
·
Penunjang diagnostik berupa pemeriksaan
laboratorium, radiologi, EEG, dsb
·
Pelayanan khusus berupa penggantian
biata prothese, orthese dan kaca mata
·
Pelayanan gawat darurat.
JAMSOSTEK
dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri. Kemandirian berarti tidak
tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan
dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan
tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan balas kasihan dari orang lain. Agar
pembiayaan dan manfaat optimal, pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara
gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang
sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah
RI menunjuk PT Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995. Program
Jamsostek wajib diikuti oleh setiap perusahaan (BUMN, Joint Venture, PMA)
Yayasan, Koperasi, perusahaan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling
sedikit 10 (sepuluh) orang atau membayar seluruh upah perbulan paling sedikit
Rp, 1.000.000,- atau lebih.
Kontribusi atau premi yang dibayar dalam rangka memperoleh jaminan
sosial tenaga kerja adalah bergantung pada jenis jaminan tersebut. Iuran JKK
adalah berkisar antara 0,24 persen - 1,742 persen dari upah per bulan dan atau
per tahun, bergantung pada kelompok jenis usaha (terdapat 5 kelompok usaha),
dan dibayar (ditanggung) sepenuhnya oleh pengusaha (selaku pemberi kerja).
Demikian pula dengan JK, iuran sepenuhnya merupakan tanggungan pengusaha yaitu
sebesar 0,30 persen dari upah per bulan. Sementara itu, iuran JPK juga
merupakan tanggungan pengusaha yaitu sebesar 6 persen dari upah per bulan bagi
tenaga kerja
yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah per bulan bagi
tenaga kerja yang belum berkeluarga, serta mempunyai batasan maksimum premi
sebesar satu juta rupiah. Sedangkan iuran JHT ditanggung secara bersama yaitu
sebesar 3,70 persen dari upah per bulan ditanggung oleh pengusaha, dan 2 persen
dari upah per bulan ditanggung oleh pekerja.
PROGRAM – PROGRAM JAMSOSTEK
Program
Jamsostek kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaanya
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 05/MEN/1993 jo
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER12/MEN/2007.
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/343
Tidak ada komentar:
Posting Komentar