Jumat, 14 Juni 2013

Jaminan sosial tenaga kerja


JAMINAN SOSIAL TENAGA  KERJA
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah program public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu.
Sebagai program public JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, khususnya tenaga kerja jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Manfaat program Jamsostek bagi TK LHK sesuai dengan Jaminan yang diatur dalam PP 14/ 1993, yaitu:
a.       Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari:
·         Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja
·         Penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB)
·         Biaya perawatan medis
·         Santunan cacat tetap sebagian
·         Santunan cacat total tetap
·         Santunan kematian
·         Santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
·         Biaya rehabilitasi
b.      Jaminan Kematian (JK) terdiri dari:
·         Jaminan kematian
·         Biaya pemakaman
·         Santunan berkala.
c.       Jaminan Hari Tua (JHT) teridiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya.
d.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terdiri dari:
·         Rawat jalan tngkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana.
·         Rawat jalan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis.
·         Rawat inap
·         Pertolongan persalinan
·         Penunjang diagnostik berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG, dsb
·         Pelayanan khusus berupa penggantian biata prothese, orthese dan kaca mata
·         Pelayanan gawat darurat.

JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan balas kasihan dari orang lain. Agar pembiayaan dan manfaat optimal, pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah RI menunjuk PT Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995. Program Jamsostek wajib diikuti oleh setiap perusahaan (BUMN, Joint Venture, PMA) Yayasan, Koperasi, perusahaan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang atau membayar seluruh upah perbulan paling sedikit Rp, 1.000.000,- atau lebih.

Kontribusi atau premi yang dibayar dalam rangka memperoleh jaminan sosial tenaga kerja adalah bergantung pada jenis jaminan tersebut. Iuran JKK adalah berkisar antara 0,24 persen - 1,742 persen dari upah per bulan dan atau per tahun, bergantung pada kelompok jenis usaha (terdapat 5 kelompok usaha), dan dibayar (ditanggung) sepenuhnya oleh pengusaha (selaku pemberi kerja). Demikian pula dengan JK, iuran sepenuhnya merupakan tanggungan pengusaha yaitu sebesar 0,30 persen dari upah per bulan. Sementara itu, iuran JPK juga merupakan tanggungan pengusaha yaitu sebesar 6 persen dari upah per bulan bagi tenaga kerja
yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah per bulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga, serta mempunyai batasan maksimum premi sebesar satu juta rupiah. Sedangkan iuran JHT ditanggung secara bersama yaitu sebesar 3,70 persen dari upah per bulan ditanggung oleh pengusaha, dan 2 persen dari upah per bulan ditanggung oleh pekerja.

PROGRAM – PROGRAM JAMSOSTEK
Program Jamsostek kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 05/MEN/1993 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER12/MEN/2007.

               www.bappenas.go.id/get-file-server/node/343

Tidak ada komentar:

Posting Komentar