Sabtu, 15 Juni 2013

serikat buruh


SERIKAT BURUH
serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
.
fungsi serikat buruh/serikat pekerja
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
  • nama dan lambang
  • dasar negara, asas, dan tujuan
  • tanggal pendirian
  • tempat kedudukan
  • keanggotaan dan kepengurusan
  • sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  • ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Keuntungan menjadi anggota serikat pekerja
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
 
Sistem Pengorganisasian Serikat Pekerja
a.       Serikat Pekerja diorganisir atas dasar jenis Pekerja (Craft Union). Dalam sistem ini pekerja mengorganisir dirinya menurut jenis pekerjaan. Contoh: Sopir bergabung dg sopir namanya Serikat pekerja Sopir. Tehnis Kontruksi bangunan bergabung dengan teknis Kontruksi bangunan namanya Serikat Pekerja Teknis Kontruksi bangunan ,serikat pekerja pekapalan dll.

b.      Serikat Pekerja diorganisir atas dasar jenis Industri (Industrial Union). Dalam sistem ini pekerja mengorganisir dirinya berdasarkan industri/ lapangan kerja. Contoh: Pekerja tekstil sandang dan kulit bergabung dalam serikat pekerja tekstil, sandang dan kulit, tanpa memperdulikan jenis pekerjaan dari masing-masing pekerjaannya
.
            http://allopowae.blogspot.com/2009/12/serikat-peker-ja-bab-i-pendahuluan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar