Letter of credit
adalah Instrumen yang diterbitkan oleh bank
atas nama importir yang berisi janji untuk membayar eksportir setelah dokumen
pengiriman bersamaan dengan perjanjian yang ditentukan diserahkan. Dampaknya
adalah bank memberikan kredit kepada pembeli. Eksportir mendapatkan kepastian
menerima pembayaran dari bank penerbit selama eksportie dapat memberikan
dokumen sesuai L/C. importir tidak perlu membayar barang hingga pengiriman
dilakukan dan dokumen disajikan dengan lengkap. Bank penerbit wajib membayar
L/C tanpa mempertimbangkan kemampuan atau keinginan pembeli untuk membayar
barang tersebut.
Pihak-pihak di dalam letter of
credit :
Ø Opener (importir) adalah pembeli yang membuka L/C
Ø Issuer adalah Bank yang mengeluarkan L/C tersebut
Ø Beneficiary atau Acreditee adalah penjual (eksportir)
Langkah-langkah
pembayaran dengan L/C (Letter of credit )
Ø Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh importir
dan eksportir
Ø Importir membuka L/C dengan bank di negaranya dengan mengisi
permohonan pembukaan L/C
Ø Apabila permohonan tersebut disetujui, lalu L/C
ditandatangani oleh bank. Dengan demikian bank akan menjamin pembayaran kepada
eksportir, sebaliknya importir akan menjamin pula semua pembayaran yang
dilakukan oleh bank
Ø Dengan ditandatangani permohonan L/C tersebut maka kredit
telah bersedia bagi importir untuk mengimpor barang dari eksportir
Ø Kemudian bank (Issuer) tersebut memerintahkan confirming
bank untuk memberikan advice of L/C kepada eksportir. Confirming Bank lalu
membubuhkan namanya pada L/C tersebut untuk memperkuat jaminan pembayaran L/C
Ø Barang kemudian dikirim oleh eksportir. Eksportir menarik
wesel atas Issuing Bank dan mengirimkan wesel tersebut beserta dokumen-dokumen
pengiriman barang. Confirming bank memeriksa dokumen-dokumen tersebut
Ø Wesel dan dokumen-dokumen tersebut oleh confirming bank
dikirimkan kepada Issuing Bank
Ø Setelah wesel tersebut ditandatangani oleh Issuing bank maka
barang dikeluarkan dari pelabuhan dan dikirimkan ketempat importir setelah
menandatangani trust receipt
Ø Pada tanggal yang telah ditentukan dalam wesel tersebut,
importir membayar kepada Issuing Bank. Dengan demikian selesailah pembayaran
dengan menggunakan L/C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar