Minggu, 29 April 2012

LETTER OF CREDIT


Letter of credit adalah Instrumen yang diterbitkan oleh bank atas nama importir yang berisi janji untuk membayar eksportir setelah dokumen pengiriman bersamaan dengan perjanjian yang ditentukan diserahkan. Dampaknya adalah bank memberikan kredit kepada pembeli. Eksportir mendapatkan kepastian menerima pembayaran dari bank penerbit selama eksportie dapat memberikan dokumen sesuai L/C. importir tidak perlu membayar barang hingga pengiriman dilakukan dan dokumen disajikan dengan lengkap. Bank penerbit wajib membayar L/C tanpa mempertimbangkan kemampuan atau keinginan pembeli untuk membayar barang tersebut.
Pihak-pihak di dalam letter of credit :
Ø  Opener (importir) adalah pembeli yang membuka L/C
Ø  Issuer adalah Bank yang mengeluarkan L/C tersebut
Ø  Beneficiary atau Acreditee adalah penjual (eksportir)



         Langkah-langkah pembayaran dengan L/C (Letter of credit )
Ø  Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh importir dan eksportir
Ø  Importir membuka L/C dengan bank di negaranya dengan mengisi permohonan pembukaan L/C
Ø  Apabila permohonan tersebut disetujui, lalu L/C ditandatangani oleh bank. Dengan demikian bank akan menjamin pembayaran kepada eksportir, sebaliknya importir akan menjamin pula semua pembayaran yang dilakukan oleh bank
Ø  Dengan ditandatangani permohonan L/C tersebut maka kredit telah bersedia bagi importir untuk mengimpor barang dari eksportir
Ø  Kemudian bank (Issuer) tersebut memerintahkan confirming bank untuk memberikan advice of L/C kepada eksportir. Confirming Bank lalu membubuhkan namanya pada L/C tersebut untuk memperkuat jaminan pembayaran L/C
Ø  Barang kemudian dikirim oleh eksportir. Eksportir menarik wesel atas Issuing Bank dan mengirimkan wesel tersebut beserta dokumen-dokumen pengiriman barang. Confirming bank memeriksa dokumen-dokumen tersebut
Ø  Wesel dan dokumen-dokumen tersebut oleh confirming bank dikirimkan kepada Issuing Bank
Ø  Setelah wesel tersebut ditandatangani oleh Issuing bank maka barang dikeluarkan dari pelabuhan dan dikirimkan ketempat importir setelah menandatangani trust receipt
Ø  Pada tanggal yang telah ditentukan dalam wesel tersebut, importir membayar kepada Issuing Bank. Dengan demikian selesailah pembayaran dengan menggunakan L/C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar